Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 17 Kedaton Kalianda Lampung Selatan 35513 Telp. (0727) 322164- 087813867661

Thursday, 23 January 2020

TATA TERTIB GURU

TERTIB WAKTU

  1. Sekolah dimulai pada jam 07.30 WIB dan diakhiri pada jam 14.00 WIB
  2. Paling lambat 15 menit sebelum pelajaran dimulai guru harus berada di sekolah
  3. Guru piket harus sudah ada di sekolah 30 menit sebelum pelajaran dimulai
  4. Guru wajib mengisi daftar hadir dengan mencantumkan jam datang dan jam mengajar (Petugas TU)
  5. Guru meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah usai harus minta izin Kepala Sekolah
  6. Guru piket bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban sekolah
  7. Kelebihan waktu dari guru formasi, digunakan untuk membantu administrasi Kepala Sekolah

TERTIB ADMINISTRASI

  1. Guru wajib membuat program semester dan satuan pembelajaran
  2. Guru ajib mengadakan evaluasi secara teratur terhadap siswa
  3. guru wajib mengerjakan administrasi kelas (menutup absen kelas tiap bulan mengisi bank data/papan absen mengisi  buku nilai membuat notulen setiap rapat)
  4. Guru wajib mengadakan kunjungan/komunikasi dengan orang tua/wali murid

TERTIB BERPAKAIAN

  1. Guru harus berpakaian sopan dan pantas sebagai guru
  2. Pakaian seragam guru : (Senindan Selasa : seragam pemda, Rabu :  seragam hitam putih, Kamis dan Jum'at : Batik Muhammadiyah, Sabtu : Batik Bebas)
  3. Guru wajib mengawasi dan mengikuti upacara Nasional
  4. Pada waktu pelajaran praktek olahraga guru wajib mengawasi dari dekat
  5. Guru harus bersepatu
  6. Guru tidak boleh merokok pada waktu memberi pelajaran
  7. Pada jam istirahat guru wajib mengawasi siswa/siswi